Beranda | Artikel
Hukum Azl (Menumpahkan Sperma diluar Kemaluan Istri)
Rabu, 4 Juli 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Hukum Azl (Menumpahkan Sperma diluar Kemaluan Istri) merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Qatadah. dalam pembahasan Syarah Umdatul Ahkam. Kajian ini disampaikan pada 5 Jumadal Awwal 1439 H / 23 Januari 2018 M.

Kajian Tentang Hukum Hukum Azl (Menumpahkan Sperma diluar Kemaluan Istri) – Syarah Umdatul Ahkam

Yang dimaksud dengan Azl adalah seseorang mengangkat dzakar dari faraj istrinya sehingga tidak keluar mani didalam faraj. Pada sebuah hadits, disebutkan bahwa:

عَنْ جَابِرٍ رض قَالَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص وَ اْلقُرْآنُ يَنْزِلُ. احمد و البخارى و مسلم

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami pernah melakukan ‘azl di masaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang Al-Qur’an masih turun”. (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Disebutkan dalam riwayat lain bahwa kalaulah Azl itu adalah sesuatu yang dilarang, maka tentunya Al-Qur’an akan melarang kita dari Azl. Disini artinya Al-Qur’an tidak mengharamkan. Maka hukum asalnya adalah boleh. Dalam satu riwayat, cerita sahabat melakukan Azl itu sampai kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya.

Hadits ini dijadikan oleh para ulama dan ini pendapat jumhur ulama’ tentang bolehnya Azl. Tetapi ada hadits yang lain yang seolah-olah maknanya melarang atau bertentangan dengan hadits ini. Yaitu hadits berikut ini:

Dari Judamah binti Wahb Al-Asadiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ، فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ

“Sungguh aku berkeinginan untuk melarang kalian dari melakukan ‘al-ghilah’. Maka aku melihat (orang-orang) Romawi dan Persia. Mereka melakukan ‘al-ghilah’ terhadap anak mereka, dan tidak membahayakan (anak-anak) mereka sedikit pun.” (HR. Muslim)

Hadits ini mengandung dua masalah besar. Pertama, bolehnya ‘al-ghilah’. Yaitu menjima’ istri yang sedang hamil dan menjima’ istri yang sedang menyusui. Kedua, dalam hadits ini seolah-olah melarang Azl. Tapi bagaimana hukum yang sesungguhnya?


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31458-hukum-azl-menumpahkan-sperma-diluar-kemaluan-istri/